Inilah Penghambat Program Sejuta Rumah
’’Dalam satu dua bulan ini kami akan mendesain ulang aturan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati,’’ jelasnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengakui bahwa masih ada sejumlah pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah. Namun, hal tersebut terjadi karena pengurusan dilakukan melalui perantara.
Dia pun meminta kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat langsung ke kantor-kantor BPN agar terhindar dari pungutan liar.
Ferry menekankan, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. ’’Jangan diladeni jika ada biaya di luar ketentuan karena itu sudah kategori pungutan liar,’’ tegasnya. (ken/c5/noe/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPSL Berhasil Memenuhi Sertifikasi Halal pada Layanan Logistik & Cold Storage
- Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus
- Awal Tahun Harga Cabai Rawit Merah Meroket jadi Rp 117 Ribu Per Kilogram
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun