Inilah Penjahat Sadis di Ogan Ilir, Bunuh Mahasiswi hingga Bawa Kabur Motor Korban
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan.
“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah husnulkhatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Sebelumnya, terjadinya kasus curas di wilayah Polres Ogan Ilir. Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku curas di jalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (3/2) malam.
Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam di punggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka di kepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku. (tan/jpnn)
Keduanya membunuh mahasiswi di Ogan Ilir saat melakukan aksinya dan membawa kabur motor korban.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Bocor di Sungai Ogan, Begini Kondisinya
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Polda Sumsel Memusnahkan 49 Kg Sabu-Sabu Jaringan Narkoba Internasional