Inilah Penjelasan Yusril soal Kasus Dahlan Iskan
jpnn.com - JAKARTA – Didampingi pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan Iskan menjawab 79 pertanyaan yang diajukan penyidik sepanjang sembilan jam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6).
Setelah pemeriksaan, Yusril menyatakan, Dahlan banyak ditanya tentang usul penganggaran proyek pembangunan 21 gardu induk menjadi multiyear. ''Dijawab oleh beliau, kalau tidak multiyear, proyek itu tidak bisa dilaksanakan karena pembebasan lahannya sulit,'' jelasnya.
Nah, yang ditekankan Yusril, persetujuan proyek gardu listrik menjadi multiyear justru terjadi saat Dahlan tidak lagi menjabat Dirut PLN. Karena bukan lagi Dirut PLN, Dahlan otomatis juga sudah bukan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek gardu induk.
''Saat menjadi Dirut PLN sekaligus KPA, tidak ada satu pun kontrak dan pembayaran ke kontraktor yang ditandatangani Dahlan,'' jelas Yusril.
Dahlan menjabat KPA proyek gardu induk pada 1 Januari 2010–26 Oktober 2011. Sementara itu, persetujuan proyek gardu induk secara multiyear keluar setelah kurun waktu tersebut.
Keluarnya keputusan itu juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 194 tanggal 1 Desember 2011. Sementara itu, kontrak proyek ditandatangani pada medio Desember 2011. Pembayaran material on site yang juga dipermasalahkan penyidik kejati terjadi pada Desember 2012.
''Jadi, posisi Pak Dahlan cuma mengusulkan ke Kementerian ESDM. Kementerian ESDM kemudian mengusulkan ke Kementerian Keuangan,'' terang Yusril.
Saat Dahlan diangkat menjadi menteri BUMN pada 20 Oktober 2011, Dirut PLN diisi Nur Pamudji. Namun, jabatan KPA proyek gardu induk oleh menteri ESDM saat itu diserahkan kepada Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
JAKARTA – Didampingi pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan Iskan menjawab 79 pertanyaan yang diajukan penyidik sepanjang sembilan
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor