Inilah Penyebab BW Batal Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Kemarin (23/4) Bareskrim membuat tersangka kesaksian palsu, Bambang Widjojanto, galau. Surat penahanan sempat disodorkan, namun dibatalkan.
Pengacara BW Saur Siagian menjelaskan, awalnya setelah pemeriksaan selama tiga jam, penyidik Bareskrim memberitahu kalau BW akan ditahan. Surat penahanan BW juga diserahkan untuk ditandatangani mantan advokat tersebut. "Tapi, BW memprotes dengan menuliskan lima pernyataan," ujarnya.
Saat menulis lima pernyataan itulah, ternyata penyidik Bareskrim berubah pikiran. Surat penahanan itu kemudian ditarik Penyidik. "Penyidik menyebut bahwa, Kapolri, Wakapolri dan Kabareskrim berterima kasih karena BW sangat kooperatif. Karena itu BW tidak ditahan," paparnya.
Dia menyebutkan bahwa sebenarnya ini masa cooling down yang disepakati pimpinan KPK dan pimpinan Polri. Namun, sayangnya dalam masa cooling down tersebut ada berbagai pernyataan yang keluar. "Kabareskrim Komjen Budi Waseso jangan memprovokasilah," terangnya di depan kantor Bareskrim kemarin.
Sesuai informasi yang diterima Jawa Pos, bahkan sebenarnya BW telah menempuh prosedur pra penahanan. Dia menjalani tes kesehatan sebagai salah satu syarat untuk ditahan. Namun, akhirnya penahanan itu dibatalkan karena ada seorang petinggi Polri yang meminta agar BW tidak ditahan.
Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menjelaskan memang BW telah menjalani tes kesehatan. Tapi, tes tersebut bukan merupakan persyaratan mutlak untuk menahan seseorang. " Ya, kami tidak menahan dia," jelasnya. "
Soal pembatalan penahanan BW, Buwas-panggilan akrab Budi Waseso-menjelaskan, sebenarnya yang penting pemeriksaan telah selesai. Untuk penahanan itu semua kewenangan penyidik Bareskrim. "Saya tidak bisa mengintervensi. Bukan karena yang lainnya," paparnya ditemui kemarin sore."
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Simanjuntak menuturkan, kendati tidak ditahan, namun berkas kasus BW terus berlanjut. Saat ini posisinya, berkas BW telah lengkap. "Dengan begitu bisa ditingkatkan status kasusnya," paparnya.
JAKARTA - Kemarin (23/4) Bareskrim membuat tersangka kesaksian palsu, Bambang Widjojanto, galau. Surat penahanan sempat disodorkan, namun dibatalkan.
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Tim 8 Prabowo Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Melepaskan Petani dari Praktik Tengkulak
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- Mudik Gratis Semarang-Kalimantan, Kuota 675 Penumpang, Amankan Tiketnya!