Inilah Penyebab Jerinx SID Berubah Sikap
Senin, 16 Agustus 2021 – 07:34 WIB
Jerinx terlibat kembali kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Deni berawal dari komentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx SID dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jerinx SID berstatus tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
- Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19
- Tepati Janji, Jerinx SID Setia Dampingi Nora Alexandra Jalani Program Bayi Tabung
- Superman Is Dead Tur Sumatra, Jerinx SID Harus Absen, Ini Sebabnya
- Superman Is Dead Habis-habisan di Singaraja Fest 2023
- Jerinx SID Belum Tertarik Maju Jadi Calon Gubernur Bali, Ini Alasannya