Inilah Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang di Bali

Inilah Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang di Bali
Polisi menunjukkan tersangka Sukojin yang merupakan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang elpiji yang terbakar saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali, kata Sukadi, tidak ditemukan adanya pengoplosan.

"Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan)," ujarnya.

Dengan demikian, kata Sukadi, belum ada penambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, kebakaran hebat melanda gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6). Akibat kebakaran tersebut, 18 orang dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka-luka.

Tim dari Pertamina Patra Niaga setelah turun ke lokasi kejadian menyatakan gudang LPG yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran LPG tabung.(antara/jpnn)

Tim Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkap penyebab terjadinya kebakaran gudang gas elpiji yang menewaskan 18 orang di Denpasar Utara, Bali.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News