Inilah Peran 5 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Kakek Wiyanto di Jaktim

Adapun tersangka kelima, yakni MJ seorang laki-laki, 18, yang berperan menendang kepala korban dan mobil.
"Ini disaksikan oleh saksi MR," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri itu memastikan polisi tidak berhenti kepada lima tersangka dalam mengusut kasus tersebut.
Pasalnya, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada tersangka lain.
"Berdasarkan dari rekaman CCTV pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan dilakukan oleh lebih lima orang," kata Endra Zulpan.
Baca Juga: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) yang dituduh maling di Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Diiming-imingi Beli Baju, Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala