Inilah Peran Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilkada Kobar
Tidak berhenti di situ, sejumlah pendukung Sugiarto-Eko tak terima dan pada 16 Juli lalu melaporkan Ratna dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di depan persidangan di MK.
Menerima laporkan, penyidik Bareskrim Mabes Polri pun bergerak. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sejak 9 Oktober 2010.
Kasus disidangkan di PN Jakarta Pusat. Vonis keluar 16 Maret 2011, menyatakan Ratna terbukti bohong saat memberikan keterangan di persidangan di MK. Ratna dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Menariknya, Ratna menerima putusan itu, alias tidak mengajukan banding.
Setelah melewati proses "panas" yang panjang, diwarnai beberapa kali amuk massa di sana, akhirnya pasangan Ujang-Bambang dilantik menjadi Bupati Kobar.
Belum ada keterangan detil dari Mabes Polri, bagaimana keterkaitan secara spesifik antara Bambang dan Ratna sehingga mantan pengacara senior itu ditetapkan sebagai tersangka. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (23/1) pagi sudah memberikan keterangan bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum