Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Ada yang Dirugikan
Senin, 03 Desember 2018 – 17:25 WIB
PNS ada jenjang karirnya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama. Sedangkan PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.
"PPPK tidak bisa menempati JPT pratama karena itu untuk PNS yang meniti karir dari bawah. JPT pratama seperti kepala biro, asdep tidak bisa diisi oleh PPPK," terangnya. (esy/jpnn)
PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sama-sama ASN, namun ada perbedaan mendasar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega