Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Ada yang Dirugikan
Senin, 03 Desember 2018 – 17:25 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
PNS ada jenjang karirnya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama. Sedangkan PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.
"PPPK tidak bisa menempati JPT pratama karena itu untuk PNS yang meniti karir dari bawah. JPT pratama seperti kepala biro, asdep tidak bisa diisi oleh PPPK," terangnya. (esy/jpnn)
PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sama-sama ASN, namun ada perbedaan mendasar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu