Inilah Perincian Penggunaan Uang Suap Edhy Prabowo, Mungkin Bikin Anda Terpana

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perincian penggunaan uang suap untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, JPU KPK menyebut uang suap antara lain digunakan untuk pembayaran sewa apartemen staf khusus (stafsus), pembelian mobil, pembelian jam tangan, sepeda, dan beberapa benda lainnya.
Sujarjito merupakan pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono menuntut Suharjito 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menyuap Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440.
Uang suap itu diberikan agar Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses pemberian izin budi daya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) untuk PT DPPP.
"Berdasarkan fakta persidangan, saksi Amiril Mukminin untuk kepentingan saksi Edhy Prabowo juga membayarkan uang yang berasal dari terdakwa dan eksportir lain serta keuntungan PT ACK untuk sejumlah hal," kata JPU KPK Siswandhono dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Uang tersebut menurut jaksa digunakan antara lain untuk:
1. Membayar biaya sewa apartemen saksi Anggia Tesalonika Kloer (staf khusus Edhy Prabowo).
JPU KPK membeber penggunaan uang suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!