Inilah Perincian Penggunaan Uang Suap Edhy Prabowo, Mungkin Bikin Anda Terpana
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perincian penggunaan uang suap untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, JPU KPK menyebut uang suap antara lain digunakan untuk pembayaran sewa apartemen staf khusus (stafsus), pembelian mobil, pembelian jam tangan, sepeda, dan beberapa benda lainnya.
Sujarjito merupakan pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono menuntut Suharjito 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menyuap Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440.
Uang suap itu diberikan agar Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses pemberian izin budi daya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) untuk PT DPPP.
"Berdasarkan fakta persidangan, saksi Amiril Mukminin untuk kepentingan saksi Edhy Prabowo juga membayarkan uang yang berasal dari terdakwa dan eksportir lain serta keuntungan PT ACK untuk sejumlah hal," kata JPU KPK Siswandhono dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Uang tersebut menurut jaksa digunakan antara lain untuk:
1. Membayar biaya sewa apartemen saksi Anggia Tesalonika Kloer (staf khusus Edhy Prabowo).
JPU KPK membeber penggunaan uang suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi