Inilah Perintah KPU Pusat ke KPU Kalteng dan Fakfak
Rabu, 30 Desember 2015 – 02:56 WIB

Pemungutan suara di pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN
Kalau masih memenuhi syarat, maka penyelenggara di tingkat adhoc kata Arief, dapat langsung ditugaskan kembali melaksanakan pemungutan suara. Kalau tidak harus segera dilakukan penggantian. Selain itu, KPUD di kedua daerah juga diperintahkan untuk sesegera meungkin malkukan sosialisasi ke masyarakat, terkait tanggal pemungutan suara.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Fakfak, Papua, menggelar pemungutan suara pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta