Inilah Perkembangan dari Sisi Positif dan Negatif UU Desa versi Muqowam

Inilah Perkembangan dari Sisi Positif dan Negatif UU Desa versi Muqowam
Wakil Ketua DPR RI Akhmad Muqowam dalam Simposium Nasional dengan tema “Menggagas Pemerintahan Desa sebagai Penyelenggara Langsung Pelayanan Publik” di Universitas Tidar Magelang, Jumat (1/3). Foto: Humas DPD RI

“Kehadiran Polri, Kejaksaan dan Satgas Dana Desa terlibat dalam binwas menambah kerumitan dan ketakutan, serta berimplikasi meminimalisasi substansi dan fungsi pembinaan, sehingga lebih banyak menekankan kepada pengawasan daripada berbicara tentang pembinaan," jelas A. Muqowam.

Melihat penerapan UU Desa yang masih perlu banyak perbaikan, DPD RI yang bertugas mengawasi jalannya UU Desa membuat manifesto diantaranya yaitu pemerintah lebih baik mengganti dua peraturan pemerintah (PP No.43/2014 jo PP No.47/2015 serta PP No.60/2014 jo PP No.22/2015) menjadi satu Peraturan Pemerintah yang baru.

Kedua, urusan desa di dua Kementerian harus dikocok ulang, menghasilkan kepengurusan hal ihwal tentang desa dengan format baru dan utuh.

Ketiga; hentikan kepungan pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun Satgas Dana Desa Kementerian Desa. Keempat, hentikan diskursus sempit “program dana desa” dan hadirkan diskursus baru yang mengarah pada perubahan desa.

“DPD RI juga berharap pemerintah segera memberikan solusi terhadap Badan Hukum BUMDesa dan menelurkan kebijakan yang terkait dengan hak desa memanfaatkan sumber daya milik bersama untuk kemakmuran desa,” tutup A. Muqowam.

Selain Akhmad Muqowam, yang menjadi narasumber dalam Simposium ini adalah Hanif Nurcholis (UT), Irfan Ridwan Maksum (UI), Sutoro Eko (APMD), dan Inosentius Samsul (BK DPR RI).(fri/jpnn)


Muqowam mengajak untuk melihat kembali dua hal dalam UU Desa yaitu proses terbentuknya UU Desa dan substansi yang terkandung dalam UU Desa.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News