Inilah Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Mahar La Nyalla

Inilah Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Mahar La Nyalla
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat melanjutkan proses dugaan mahar politik pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur ke tahap penyidikan.

Pasalnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan tersebut, hingga saat ini tidak pernah hadir memenuhi undangan Bawaslu Jawa Timur.

"Sampai saat ini sudah diundang tiga kali, tapi (La Nyalla, red) belum pernah hadir. Tentu ini jadi informasi awal saja. Belum bisa kami tindaklanjuti ke proses penyidikan," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Kamis (25/1).

Abhan mengakui, pihaknya dapat saja melakukan investigasi khusus. Namun tetap diperlukan data awal dari pihak-pihak yang merasa mengetahui adanya dugaan mahar.

Untuk diketahui, dugaan mahar di Pilgub Jawa Timur sebelumnya mengemuka setelah La Nyalla menggelar konferensi pers. Dia yang digadang-gadang maju sebagai kandidat cagub, dimintai sejumlah uang oleh oknum dari petinggi Partai Gerindra.

Praktik mahar dikabarkan juga terjadi di Pemilihan Wali Kota Cirebon. Diduga dialami kandidat wali kota Brigjen Pol Siswandi yang gagal mendaftar karena adanya dugaan permintaan mahar dari oknum pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cirebon.

Sementara di Pilkada Palangkarya, mengemuka setelah adanya pengaduan kandidat John Krisli dan Maryono. Pasangan ini mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum Partai Gerindra Kota Palangkaraya.

"Kami merespons apa yg terjadi di publik, seperti di Surabaya, di Cirebon dan di Palangkaraya. Untuk Palangkaraya ada kemajuan, karena ada pihak yang mau menyampaikan dan berkoordinasi dengan kami. Seandainya punya alat bukti, ya berikan kepada kami, kalau kami undang ya seharusnya bisa datang," ucap Abhan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat melanjutkan proses dugaan mahar politik pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur ke tahap penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News