Inilah Perkembangan Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

Inilah Perkembangan Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra (kiri). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi.jpg

Kedua pelaku ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Penyidik Polri telah merampungkan proses pemberkasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Bahkan, berkas perkara dengan dua tersangka yakni RM dan RB sudah dikirim ke jaksa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News