Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
Jumat, 01 Oktober 2010 – 07:27 WIB
TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 2. Memahami bahwa apa yang telah terjadi adalah murni persoalan tindak pidana dan merupakan persoalan individu, bukan persoalan kelompok/suku/agama; 5. Menghormati tradisi dan adat istiadat yang berlaku sebagai upaya meningkatkan dan mempererat tali silaturahim dan persaudaraan sebagai warga Kota Tarakan sesuai dengan kata pepatah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung;
1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi kelanjutan pembangunan kota tarakan khususnya dan kalimantan timur pada umumnya;
Baca Juga:
3. Menye rahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat yang berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
4. Bersepakat melaksanakan pembubaran konsentrasi massa yang ada di semua tempat sekaligus melarang, mencegah, membawa, menggunakan senjata tajam, senjata lainnya di tempat-tempat umum sesuai perundang-undangan yang berlaku;
Baca Juga:
6. Masyarakat yang berasal dari luar kota Tarakan dari kedua belah pihak yang berniat membantu penyelesaian perselisihan agar segera kembali ke daerah masing-masing selambat-lambatnya satu kali dua puluh empat jam;
TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom