Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
Jumat, 01 Oktober 2010 – 07:27 WIB
7. Semua pengungsi di semua lokasi akan dipulangkan ke rumah masing-masing difasilitasi oleh pemerintah kota Tarakan dan aparat; 8. Diharapkan pemerintah kota Tarakan dan pemerintah provinsi Kalimantan Timur membantu kerugian-kerugian materiil dan immateriil yang dialami semua korban dari kedua belah pihak;
Baca Juga:
9. Apabila setelah pernyataan kesepakatan damai dari kedua belah pihak dilanggar, maka aparat yang berwenang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Mensosialisasika n hasil pernyataan kesepakatan damai ini kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan terutama warga kedua belah pihak.
Pernyataan kesepakatan damai kedua Tarakan
1. Nama; AP. Abdul Wahab (45), warga Kelurahan Kampung Satu Skip RT.13 RW.02 No.24, atas nama keluarga almarhum Abdullah bin H.Salim yang meninggal dunia pada Minggu 26 September 2010, pukul 23.30 wita di kelurahan Juata permai disebut sebagai pihak pertama.
TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi