Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
Jumat, 01 Oktober 2010 – 07:27 WIB
2. Sudding (55), warga Kelurahan Juata Kerikil selaku paman atau wakil keluarga yang diduga terlibat pertikaian di kelurahan Juata Permai disebut sebagai pihak kedua. Para pihak bersepakat saling memaafkan dan terhadap para pelaku tindak pidana tetap diproses secepatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan kesepakatan perdamaian ketiga Tarakan:
1. H Abdul Wahab (65), suku Tidung, alamat Jl.KH Agus Salim Selumit sebagai pihak pertama
2. H. Sani (65), suku Bugis, alamat Jl.Gajah Mada Simpang Tiga sebaai pihak kedua.
Para pihak
a. Bersepakat untuk saling bekerjasama memberikan perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap ancaman perampokan atau tindak pidana lainnya di laut
TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel