Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
Jumat, 01 Oktober 2010 – 07:27 WIB

Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
2. Sudding (55), warga Kelurahan Juata Kerikil selaku paman atau wakil keluarga yang diduga terlibat pertikaian di kelurahan Juata Permai disebut sebagai pihak kedua. Para pihak bersepakat saling memaafkan dan terhadap para pelaku tindak pidana tetap diproses secepatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan kesepakatan perdamaian ketiga Tarakan:
1. H Abdul Wahab (65), suku Tidung, alamat Jl.KH Agus Salim Selumit sebagai pihak pertama
2. H. Sani (65), suku Bugis, alamat Jl.Gajah Mada Simpang Tiga sebaai pihak kedua.
Para pihak
a. Bersepakat untuk saling bekerjasama memberikan perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap ancaman perampokan atau tindak pidana lainnya di laut
TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia