Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!

Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
2.    Sudding (55), warga Kelurahan Juata Kerikil selaku paman atau wakil keluarga yang diduga terlibat pertikaian di kelurahan Juata Permai disebut sebagai pihak kedua. Para pihak bersepakat saling memaafkan dan terhadap para pelaku tindak pidana tetap diproses secepatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan kesepakatan perdamaian ketiga Tarakan:

1.    H Abdul Wahab (65), suku Tidung, alamat Jl.KH Agus Salim Selumit sebagai pihak pertama

2.    H. Sani (65), suku Bugis, alamat Jl.Gajah Mada Simpang Tiga sebaai pihak kedua.

Para pihak

a.    Bersepakat untuk saling bekerjasama memberikan perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap ancaman perampokan atau tindak pidana lainnya di laut

TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 1.    Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News