Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
Jumat, 01 Oktober 2010 – 07:27 WIB
b. Bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan bila terjadi kesalahpahaman dan jika tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaikan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hokum yang berwenang
c. Bilamana kesepakatan ini dilanggar, maka masing-masing pihak bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Radar Tarakan/JPNN)
TARAKAN : Pernyataan Kesepakatan Damai Pertama: 1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi