Inilah Pernyataan Pertama Setnov setelah Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto untuk pertama kalinya berkomentar atas statusnya sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selasa (18/7) siang, ketua umum Golkar itu menggelar jumpa pers di DPR.
Seluruh wakil ketua DPR ikut mendampingi Novanto dalam jumpa pers itu. Yakni Fahri Hamzah, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.
Setnov -panggilan akrab Novanto- mengatakan, dirinya telah menggelar rapat pimpinan (rapim) DPR. Rapat itu juga dihadiri unsur Sekretariat Jenderal DPR.
Menurut Setnov, dirinya baru sebatas mendengar informasi di media tentang statusnya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Politikus kelahiran Bandung, 12 November 1955 itu pun akan mematuhi proses hukum.
“Saya menghargai proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti dan taat pada proses hukum,” tuturnya.
Namun, sampai hari ini Setnov belum menerima surat tentang penetapannya sebagai tersangka. Karena itu Setnov memilih proaktif untuk memperoleh surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang telah memuat namanya sebagai tersangka korupsi.
“Pagi tadi sudah berkirim surat ke pimpinan KPK agar segera mengirim keputusan saya sebagai tersangka,” sambungnya.
Selain itu, Novanto juga sudah mengelar pertemuan keluarga untuk memberi pemahaman ke anak-anaknya, “Saya kasih pengertian ke anak-anak saya,” ucap suami Deisti Astriani Tagor itu.
Ketua DPR Setya Novanto untuk pertama kalinya berkomentar atas statusnya sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selasa
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Prabowo Usul Pilkada Lewat DPRD Saja, Doli Kurnia Golkar Membela
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK