Inilah Perolehan Suara Calon Anggota DPD

Darmayanti Terbanyak, Parlindungan Urutan Tiga

Inilah Perolehan Suara Calon Anggota DPD
Inilah Perolehan Suara Calon Anggota DPD

Dia mencontohkan, di  kecamatan Medan Labuhan, jumlah surat suara yang terpakai berdasarkan DA-1 adalah 46.536 lembar. Jumlah itu seharusnya sama dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di kecamatan tersebut.

Hanya saja angkanya menjadi berbeda dengan total surat suara sah ditambah surat suara tidak sah. Tiba-tiba melonjak menjadi 49.281 lembar surat suara.  “Ini kan harusnya sama, tapi kok bisa  selisihnya sampai 2.745 lembar,” ujarnya.

Saat disinggung indikasi penggelembungan surat suara, Taufik mengaku tak ingin berspekulasi. “Kami ingin berbaik sangka dulu. Mungkin saja ada kesalahan saat menjumlah, karena sudah lelah atau apa faktor human error. Tapi kalau ini tidak dijelaskan KPU, bisa jadi ada dugaan seperti itu (penggelembungan suara),” tegasnya.

Indikasi lain juga ditemukan di Medan Marelan. Angkanya fantastis, dimana total surat suara terpakai 49.882. Tapi saat dilihat total surat suara sah angkanya 95.656 ditambah surat suara tak sah ada sebanyak 8.268.  “Ini kan aneh, sangat rancu kita melihat jumlahnya,” dia menambahkan.

Begitu pula dengan Kecamatan Medan Selayang. Surat suara terpakai ada sebanyak 34.807, sedangkan jumlah  suara sah dan tak sah mencapai 37.882 sehingga memunculkan spekulasi penggelembungan suara.

Indikasi kecurangan juga terjadi di Medan Denai. Jumlah surat suara terpakai sebanyak 38.421, sedangkan total suara sah dan tak sah mencapai 36.560. Begitu pula di kecamatan Medan Belawan, jumlah surat suara terpakai mencapai 40.754, sedangkan jumlah suara sah dan tak sah 49.281.

Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe mengatakan keberatan saksi dapat disampaikan secara tertulis melalui formulir DB-2. Hanya saja, dia mengingatkan, para saksi untuk melengkapi dokumen sebelum melakukan perbandingan.

“Kadang keberatan mereka (saksi) tak disertai data lengkap. Mereka cuma menunjukkan data rekapitulasi sendiri. Seharusnya data itu berdasarkan form DA-1, di kecamatan mana, kelurahan mana. Keberatan seperti ini juga harus diselesaikan di tingkat PPK saat rekapitulasi di kecamatan,” katanya.

MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan 10 besar peraih suara terbanyak untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News