Inilah Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Lengkap
Kamis, 01 Oktober 2020 – 18:38 WIB

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: setneg.go.id
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor224, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6264)
MEMUTUSIKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Pasal 1.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga neara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Inilah Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang resmi dipublikasikan pemerintah hari ini.
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak