Inilah Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Lengkap
Kamis, 01 Oktober 2020 – 18:38 WIB
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor224, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6264)
MEMUTUSIKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Pasal 1.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga neara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Inilah Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang resmi dipublikasikan pemerintah hari ini.
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024