Inilah Persyaratan Wajib Terbaru Penumpang Lion Air Group
jpnn.com, JAKARTA - Lion Air Group menyampaikan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Covid-19 periode berjalan 12–16 Agustus 2021.
Ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu PPKM Level 4, 3, 2 Jawa dan Bali.
Kemudian, PPKM Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dan Level 3, 2, 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
“Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat,” kata Danang dalam keterangannya, Rabu (11/8).
Untuk batasan usia, yang diperbolehkan melakukan penerbangan hanya yang berusia di atas 12 tahun. Usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara alias tidak bepergian terlebih dahulu.
Danang menambahkan calon penumpang diharapkan memperhatikan masa berlaku hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, dengan hasil negatif.
“Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Danang menambahkan bahwa calon penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama, dan menunjukkan sertifikat vaksin.