Inilah Persyaratan Wajib Terbaru Penumpang Penerbangan Domestik Lion Air
jpnn.com, JAKARTA - Lion Air kode penerbangan (JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID), anggota Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik selama masa waspada pandemi Covid-19.
“Berlaku periode 20 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Danang menjelaskan bagi kategori usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga, tidak memerlukan RDT-Antigen atau RT-PCR.
Untuk yang sudah vaksin kedua, memerlukan hasil negatif RDT-Antigen masa berlaku 1 x 24 jam, atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam.
Bagi yang baru vaksin dosis pertama, memerluka RT-PCR hasil negatif masa berlaku 3 x 24 jam.
Kemudian, bagi kategori usia 6-17 tahun, vaksin kedua, tidak memerlukan RDT-Antigen atau RT-PCR.
Usia di bawah enam tahun dikecualikan vaksinasi, tidak memerlukan RDT-Antigen atau RT-PCR, dan melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Bagi kondisi kesehatan khusus, yakni belum atau tidak dapat vasin, memerlukan hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam.
Inilah persyaratan wajib terbaru bagi penumpan penerbangan domestik Lion Air. Mulai berlaku 20 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan
- Pertamina Patra Niaga Mengapresiasi Kesetiaan Lion Air Group