Inilah Persyaratan yang Bikin Kekasih Brigadir J Keberatan & Batal Minta Perlindungan LPSK

jpnn.com, JAMBI - Kuasa Hukum Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat memastikan kliennya batal meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, kata Ramos, kliennya sempat terbersit untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Namun, niat itu diurungkan kekasih mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena ada persyaratan yang membuat kliennya tidak nyaman.
Ramos mengatakan syarat yang menjadi pertimbangan Vera membatalkan minta perlindungan ke LPSK adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga ketika dalam perlindungan LPSK.
Menurut Ramos, jika seseorang yang dilindungi LPSK harus berada di tempat yang aman dan tidak dapat dihubungi oleh pihak mana pun.
"Karena ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dahulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," ujarnya dikutip dari Jambi Ekspres, Senin (1/8).
Semenjak pemeriksaan di Polda Jambi beberapa waktu lalu, santer informasi yang menyatakan Vera adalah saksi kunci, akibatnya Vera merasa terancam dan tidak nyaman.
Misalnya karena bertemu dengan orang yang belum dikenal, termasuk awak media.
"Tidak nyaman karena bertemu dengan orang-orang baru," tutur Ramos.
Kuasa Hukum Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat memastikan kliennya batal meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak