Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti
![Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/23/1fa91ac811a630793c1b39e4b67da956.jpg)
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang beredar dikalangan wartawan, Irwan Hermawan tak membantah jika perusahaan transponder internet PT Indo Pratama Teleglobal ikut menjadi subkon dalam pembangunan 4G Bakti khususnya dalam memberikan layanan VSAT.
Menurut sepengetahuan Irwan, PT Indo Pratama Teleglobal yang bergerak dibidang jasa layanan satelit dimiliki oleh PT Mora Telematika Indonesia secara mayoritas sebanyak 65 persen dengan susunan Jimmy Kadir selaku Direktur Utama. Pasca Galumbang menjadi pesakitan, Jimmy yang tadinya menjabat Wakil Direktur Utama didampuk sebagai Direktur Utama MORA yang baru. Kata Irwan, Satelit yang digunakan PT Indo Pratama Teleglobal adalah SES dan JSAT.
Salah satu penasihat hukum Galumbang, Maqdir Ismail menyangkal seluruh tuduhan jaksa terhadap kliennya. Menurut Maqdir pihaknya siap membuktikan hal tersebut
"Itu yang nanti akan kami buktikan bahwa itu tidak ada. Justru itu yang harus kami buktikan bahwa itu tidak ada. apakah dalam perkara ini kepentingan pak Galumbang itu ngga ada. Ngga ada kepentingan," ujar Maqdir.
Maqdir juga membantah kliennya memiliki kepentingan dalam pemufatan pemenang konsorsium. Namun sepengetahuan Maqdir kliennya sempat memiliki sejumlah saham di PT IBS.
"Konsorsium dia ga ada disitu, pak Galumbang tidak ada di konsorsium. Tapi dia di IBS itu kalo ngga salah dia jauh berapa layer sebagai pemegang saham atau apalah, ga ada yang langsung," ungkap Maqdir. (tan/jpnn)
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum Galumbang Menak Simanjuntak dilakukan bersama-sama sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto