Inilah Pesan MenPAN-RB untuk Ahli Waris Nakes PNS yang Meninggal Dalam Penanganan Covid-19

Inilah Pesan MenPAN-RB untuk Ahli Waris Nakes PNS yang Meninggal Dalam Penanganan Covid-19
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan dan santunan bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia dalam menangani pandemi Covid-19.

Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, dan pensiun bagi janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, merupakan bagian dari penghargaan yang diberikan.

Penyerahan dilakukan bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.

"Seluruh tenaga kesehatan PNS yang meninggal dalam tugas diberikan santunan dan penghargaan sesuai aturan yang berlaku," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Rabu (5/5).

Dia menyebutkan, besaran santunan yang diterima keluarga atau ahli waris berkisar antara Rp 200 juta hingga lebih dari Rp 300 juta, tergantung pangkat dan golongan PNS tersebut.

Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan itu menuturkan santunan tersebut meliputi komponen tabungan hari tua serta manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK).

"Hak keuangan yang diterima para ahli waris adalah santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa bagi anak korban," terangnya.

Menurut Tjahjo, penghargaan ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap keluarga dan ahli waris PNS yang ditinggalkan. Meskipun perlu disadari, kata dia, penghargaan tersebut tentunya tetap tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para PNS yang meninggal dunia.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News