Inilah Pesan MenPAN-RB untuk Ahli Waris Nakes PNS yang Meninggal Dalam Penanganan Covid-19
"Semoga santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan prioritas masing-masing keluarga dan ahli waris," ungkap mantan anggota DPR RI itu.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya.
Bima Haria Wibisana mengungkapkan duka mendalam atas meninggal dunianya para pahlawan kesehatan. Dia berharap santunan yang diberikan kepada ahli waris bisa digunakan dengan baik.
"Walau jumlah ini cukup besar tetapi tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para PNS tersebut," kata Bima.
Antonius NS Kosasih memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan, dan mendukung penanganan Covid-19.
Bagi Kosasih, mereka adalah pahlawan kesehatan yang gugur bagi bangsa dan negara.
"Kepada ahli waris, disampaikan terima kasih atas peran aktif dan dukungannya kepada para PNS yang tewas tersebut semasa hidup" tandas Kosasih. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral