Inilah Poin-poin Penting UU Antiterorisme
Sabtu, 26 Mei 2018 – 07:18 WIB
- Pasal 43J ayat (1), DPR RI membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Sumber: Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
RUU Antiterorisme resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5), memuat sejumlah poin penting.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Munarman Vs JPU Akan Berlanjut di Proses Banding
- Wakil Indonesia Kecam UU Antiterorisme Filipina
- Wiranto Beber Alasan di Balik Wacana Penggunaan UU Antiterorisme untuk Pelaku Hoaks
- Wiranto Pengin Pelaku Hoaks Dijerat UU Antiterorisme, Begini Respons Polri
- UU Antiterorisme Disahkan, Pengayoman Harus Diutamakan
- Irjen Setyo Wasisto: Itu Cukup Bagi Polri