Inilah Potensi Ekonomi dari Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden

Inilah Potensi Ekonomi dari Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden
Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2 di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.com.

“Padahal, DJP memiliki tugas berat untuk menjaga penerimaan negara tetap tercapai, sehingga mampu mencukupi APBN setiap tahunnya. Maka harapannya memang bisa dipisah agar lebih lincah," ungkapnya.

Khusus peleburan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Hendi menyebut bahwa hal ini bisa dilakukan karena direktorat ini kinerjanya mirip dengan DJP.

Artinya, kedua ditjen tersebut sebenarnya bisa berada dalam satu rumah, baik itu di badan penerimaan negara atau badan apa pun yang dibentuk pemerintah.

Tantangan untuk mewujudkan kebijakan ini adalah peleburan harus bisa dibuat lebih lembut. Sebab, peleburan biasanya akan menimbulkan friksi.

“Misalnya, dalam pembagian kinerja, komposisi SDM, aset, atau tugas pokok masing-masing harus bisa dijabarkan secara detail. Ketika semua hal rumit ini terurai dengan baik, maka tata kelola penerimaan negara lewat DJP dan DJBC dipastikan bisa lebih optimal,” kata dia.

Persoalan non-teknis untuk mendirikan badan penerimaan pajak, atau badan apa pun yang meleburkan antara DJP dengan DJBC, merupakan komitmen politik.

Hendi berpesan, jangan sampai ada marwah kementerian yang tercoreng karena kebijakan ini.

"Isu pajak ini selalu sensitif, maka harus ada keputusan politik yang tepat sehingga penerimaan negara bisa meningkat," tambahnya.

Inilai potensi ekonomi dari pembentukan badan khusus penerimaan negara yang langsung dikomandoi presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News