Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui
Sabtu, 14 Maret 2015 – 05:59 WIB

Warga menunjukkan sisa kayu jati di halaman rumah Asyani yang diduga mencuri dari lahan Perhutani. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi/JPNN
’’Kami akan memberikan support untuk meringankan proses hukumnya. Kalau mau penegakan hukum, kita harus serius. Jangan hanya atas asas hukum, nenek ini dikorbankan,’’ tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. (rri/JPNN/c5/bh)
SITUBONDO - Nenek Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa surat-surat. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko