Inilah Pria yang Dibekuk di Depan Cafe Bacarita Dua

Inilah Pria yang Dibekuk di Depan Cafe Bacarita Dua
Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut menangkap Roni Tambrin alias On, pengedar narkoba jenis ganja golongan satu, Jumat(13/5). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut kembali menangkap Roni Tambrin alias On, pengedar narkoba jenis ganja golongan satu, Jumat(13/5).

Penangkapan yang terjadi pada pukul 00.30 WIT tersebut bermula ketika anggota Dit Resnarkoba Polda Malut melakukan pengintaian terhadap On yang belakangan ini dicurigai memiliki narkoba jenis ganja tepat di depan lokasi Café Bacarita Dua di Kelurahan Gamalama Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara petugas Resnarkoba Polda Malut berhasil menangkap On.

Di tangannya tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 6 ampel (sachet) yang disimpan di dalam saku celana berwarna hijau bagian kanan. Polisi juga menemukan 145 ampel ganja di sebuah tas yang digantung  di kamar tersangka.

Sebanyak 145 ampel ganja tersebut, 30 ampel dibungkus menggunakan kertas pembungkus makanan berwaran krim, 86 ampel dengan HVS berwarna putih dan 29 ampel dibungkus menggunakan kertas plastik transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan uang senilai Rp 350 ribu yang diduga merupakn hasil jualan dari narkoba jenis ganja.

“Pengakuan tersangka, satu ampel dijual dengan harga Rp 50 ribu,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar, saat memberikan keterangan pers, di kantor Dit Resnarkoba Polda Malut seperti dilansir Malut Post (JPNN Group) kemarin.

Menurut Hendry, pria berusia 33 tahun yang bekerja sebagai tukang ojek itu merupakan pengedar baru di Ternate, dan kini tersangka telah diamankan ke kantor Dit Resnarkoba Polda Malut untuk dilakukan proses peneyelidikan lebih lanjut.

“Total barang bukti semua adalah 151. Tersangka mengaku, ganja tersebut ia beli dari rekannya bernama Dadang yang beralamat di Jakarta. Dadang kemudian membawa langsung ganja ke Ternate menggunkan kapal laut. Transaksinya di Pelabuhan Ahmad Yani dan itu terjadi pada April lalu,” kata Hendry.

Dia menambahkan, atas perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjadi perantara jual beli ganja kering, pelaku dijerat dengan Pasal  111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.(JPG/tr-04/jfr/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News