Inilah Prinsip Masa Sanggah PPPK 2023, Jangan Sampai Sudah Repot, tetapi Percuma

Inilah Prinsip Masa Sanggah PPPK 2023, Jangan Sampai Sudah Repot, tetapi Percuma
Pelamar PPPK 2023 gagal seleksi administrasi bisa memanfaatkan masa sanggah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Proses seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 masuk tahapan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.

Bagi pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, bisa memanfaatkan masa sanggah hingga 21 Oktober.

Tahapan jawab sanggah berlangsung hingga 23 Oktober 2023.

Data sementara, cukup banyak pelamar PPPK 2023 dan CPNS 2023 hampir di seluruh instansi yang dinyatakan gagal seleksi administrasi.

Dengan demikian, diperkirakan banyak pelamar PPPK 2023 yang memanfaatkan masa sanggah.

Berikut ini pernyataan sejumlah pejabat terkait dengan masa sanggah yang perlu diketahui para pelamar PPPK 2023 gagal seleksi administrasi.

Jangan sampai sudah repot-repot membuat sanggahan, tetapi tidak mengubah keputusan Panselnas CASN karena tidak sesuai dengan prinsip masa sanggah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Yenni Trisila Isabella mengatakan, pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan kelulusan seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai 19 sampai 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.

Para pelamar PPPK 2023 yang dinyatakan gagal seleksi administrasi perlu tahu hal prinsip masa sanggah, daripada sia-sia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News