Inilah Prinsip Masa Sanggah PPPK 2023, Jangan Sampai Sudah Repot, tetapi Percuma

Inilah Prinsip Masa Sanggah PPPK 2023, Jangan Sampai Sudah Repot, tetapi Percuma
Pelamar PPPK 2023 gagal seleksi administrasi bisa memanfaatkan masa sanggah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan CASN Pemprov Kepri dapat menerima alasan sanggahan, dengan catatan kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar bersangkutan,” kaya Yenni di Tanjung Pinang, Kamis (19/10).

"Apabila sanggahan pelamar diterima, panitia bakal mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN.”

Sekretaris KemenPAN-RB selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK KemenPAN-RB dan KASN, Rini Widyantini mengatakan, “Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan apabila keberatan terhadap hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing pelamar.”

Dikutip dari pengumuman di situs resmi KemenPAN-RB, mengatakan bahwa dalam mengajukan sanggahan pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Silakan disimak juga pernyataan Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023 Imas Sukmariah.

Imas mengatakan, dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apa pun,” demikian poin 4 pengumuman tertanggal 18 Oktober 2023.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen juga pernah mengatakan, bahwa masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar.

Mengenai beberapa penyebab gagal seleksi administrasi PPPK 2023, silakan baca berita terkait. (sam/antara/jpnn)

Para pelamar PPPK 2023 yang dinyatakan gagal seleksi administrasi perlu tahu hal prinsip masa sanggah, daripada sia-sia.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News