Inilah Prosedur Pemberhentian dan Pengusulan Sekjen PSSI
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:21 WIB
JAKARTA - Dalam hal pemberhentian dan pengusulan Sekjen PSSI dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, pemberhentian dan pengusulan Sekjen bisa dilakukan oleh Ketua Umum PSSI.
Hak ketum untuk memberhentikan Sekjen diatur dalam Pasal 40 ayat 2 Huruf C Statuta PSSI yang berbunyi; "Salah satu tanggung jawab Ketua Umum PSSI adalah melakukan pengawasan pekerjaan Sekretaris Jenderal."
Baca Juga:
Lalu dalam Pasal 40 ayat 3 Statuta PSSI disebutkan; "Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Sekretaris Jenderal".
Cara kedua memberhentikan Sekjen adalah melalui rapat anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat 1 huruf G Statuta PSSI; "Komite Eksekutif berwenang mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan dari Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus mengahadiri rapat–rapat komite sesuai tanggung jawab jabatannya."
JAKARTA - Dalam hal pemberhentian dan pengusulan Sekjen PSSI dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, pemberhentian dan pengusulan Sekjen bisa
BERITA TERKAIT
- Kabar Irwansyah Hengkang dari Pelatnas Cipayung, Fadil Imran Jawab Begini
- Persib Jamu Borneo FC di Stadion GBLA, Bobotoh Boleh Datang, tetapi
- Gandeng Konsuiltan Manajemen, PBSI di Tangan Fadil Imran Mencoba Terukur dan Transparan
- Pelatih Persib Bojan Hodak Sebut Stadion GBLA Belum Siap Dipakai Melawan Borneo FC
- PB Perpani dan Djarum Foundation Berkolaborasi Jaring Atlet Panahan Terbaik Indonesia
- Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?