Inilah Prosedur yang Dilanggar Luhut
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ada kesalahan prosedur saat Luhut Panjaitan menghadiri acara pengibaran bendera merah putih di Istana, Rabu (17/8).
Luhut seharusnya tidak boleh menggunakan baju resmi Polri dalam acara di luar kegiatan Korps Bhayangkara.
"Warga kehormatan Brimob untuk internal saja. Dia juga tidak boleh pakai pangkat segala macam," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).
Tito menerangkan, kesalahan prosedur pada Luhut juga karena memakai pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Pada anggota kehormatan, khususnya anugerah Tituler, Polri tidak memberikan penghargaan terkait pangkat.
"Kewenangan untuk memberi pangkat tituler apalagi tingkat perwira tinggi kewenangannya pada sekmil (sekretaris militer, red). Kapolri pun tidak bisa. Sehingga ini jadi koreksi bagi kami. Itu diberikan tahun lalu, kami koreksi," jelas Tito. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ada kesalahan prosedur saat Luhut Panjaitan menghadiri acara pengibaran bendera merah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya