Inilah Prosedur yang Dilanggar Luhut
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ada kesalahan prosedur saat Luhut Panjaitan menghadiri acara pengibaran bendera merah putih di Istana, Rabu (17/8).
Luhut seharusnya tidak boleh menggunakan baju resmi Polri dalam acara di luar kegiatan Korps Bhayangkara.
"Warga kehormatan Brimob untuk internal saja. Dia juga tidak boleh pakai pangkat segala macam," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).
Tito menerangkan, kesalahan prosedur pada Luhut juga karena memakai pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Pada anggota kehormatan, khususnya anugerah Tituler, Polri tidak memberikan penghargaan terkait pangkat.
"Kewenangan untuk memberi pangkat tituler apalagi tingkat perwira tinggi kewenangannya pada sekmil (sekretaris militer, red). Kapolri pun tidak bisa. Sehingga ini jadi koreksi bagi kami. Itu diberikan tahun lalu, kami koreksi," jelas Tito. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ada kesalahan prosedur saat Luhut Panjaitan menghadiri acara pengibaran bendera merah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun