Inilah Proyeksi Kenaikan UMP se-Indonesia, Jakarta Tertinggi

jpnn.com - JAKARTA – Seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017 hari ini.
Terutama gubernur di 17 provinsi yang sebelumnya tidak menggunakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan sebagai acuan menetapkan UMP.
Provinsi itu antara lain, Kalteng, Sulut, Sulteng, Maluku, Papua Barat, Sulbar, Bengkulu, Riau, DKI Jakarta, Kaltim, Sulsel, Kalimantan Utara, Lampung, Sultra, Maluku Utara, Sumsel, dan Papua.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memperingatkan 17 provinsi tersebut untuk patuh terhadap PP 78.
Sampai kemarin (31/10), belum semua provinsi menyampaikan penetapan UMP 2017 ke pemerintah pusat.
Hanya beberapa daerah saja yang secara pasti menetapkan UMP dan melaporkannnya ke Kemenaker.
Salah satunya DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta atau naik 8,25 persen dari sebelumnya, yakni Rp 3,1 juta.
Kasi Standardisasi Pengupahan Subdit Pengupahan Direktorat Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Juprianus Manurung menyatakan, sesuai ketentuan pengumuman penetapan UMP 2017 memang dilakukan 1 November.
JAKARTA – Seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017 hari ini. Terutama gubernur di 17 provinsi yang sebelumnya
- Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran