Inilah Rapor Indonesia Soal Hak Asasi di 2018 Menurut Human Right Watch

Organisasi pengawas hak asasi manusia yang berbasis di Amerika Serikat tersebut mencatat ada enam warga Indonesia yang dipenjara karena UU Nomor 1 Tahun 1965 soal Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, yang juga dianggap masih kontroversi.
Meilina mendapat vonis 18 bulan penjara karena dianggap telah mengeluhkan suara azan pada Agustus tahun lalu.
Sebulan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Pasal Penodaan Agama yang diajukan anggota kelompok Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
Pada bulan Mei 2018, sejumlah umat Islam dianggap telah merusak delapan rumah warga Ahmadiyah di Lombok.
Tindakan intoleran juga dilakukan sekelompok warga beragama Kristen di Papua yang meminta pembongkaran sebuah menara masjid dalam waktu 14 hari, meski tak ada tindakan yang dilakukan terhadap masjid setelah melewati batas waktu.
Kebebasan berpendapat dan hak perempuan

Untuk kebebasan berpendapat, HRW mencantumkan kasus wartawan Muhammad Yusuf yang meninggal di salah satu Lembaga Permasyarakatan di Kalimantan Selatan, setelah ditahan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Peraturan Daerah Syariah yang diterapkan Provinsi Aceh juga kembali jadi sorotan, setelah di bulan September 2018, Pemerintah Kabupaten Bireuen melarang pasangan yang bukan suami istri duduk semeja di restoran.
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang