Inilah Rentetan Permintaan Kubu Habib Rizieq kepada Hakim Tunggal Suharno
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab meminta pada hakim tunggal Suharno mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya.
Gugatan praperadilan itu terkait penangkapan dan penahanan kliennya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan,Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Permintaan tersebut termaktub dalam surat permohonan yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3)
Alamsyah Hanafiah selaku penasihat hukum Habib Rizieq meminta hakim untuk menyatakan jika surat perintah penyidikan terhadap eks pentolan FPI itu tidak sah.
Sebab, dalam hal ini ada dua surat perintah penyidikan yang digunakan kepolisian untuk menahan Rizieq.
"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/ 2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," ujarnya di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, kubu pemohon meminta kepolisian segera memebebaskan Habib Rizieq yang saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Apabila hakim mempunyai pendapat lain, kubu Rizieq meminta putusan seadil-adilnya.
Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab meminta pada hakim tunggal Suharno mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO