Inilah Rentetan Permintaan Kubu Habib Rizieq kepada Hakim Tunggal Suharno
![Inilah Rentetan Permintaan Kubu Habib Rizieq kepada Hakim Tunggal Suharno](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/08/alamsyah-hanafiah-selaku-penasihat-hukum-habib-rizieq-saat-32.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab meminta pada hakim tunggal Suharno mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya.
Gugatan praperadilan itu terkait penangkapan dan penahanan kliennya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan,Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Permintaan tersebut termaktub dalam surat permohonan yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3)
Alamsyah Hanafiah selaku penasihat hukum Habib Rizieq meminta hakim untuk menyatakan jika surat perintah penyidikan terhadap eks pentolan FPI itu tidak sah.
Sebab, dalam hal ini ada dua surat perintah penyidikan yang digunakan kepolisian untuk menahan Rizieq.
"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/ 2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," ujarnya di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, kubu pemohon meminta kepolisian segera memebebaskan Habib Rizieq yang saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Apabila hakim mempunyai pendapat lain, kubu Rizieq meminta putusan seadil-adilnya.
Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab meminta pada hakim tunggal Suharno mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- Bareskrim Obok-Obok Rumah Kades Kohod Arsin, Lihat Tuh
- Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Bareskrim Ciduk Pelaku Video Deepfake Pencatut Presiden Prabowo & Sri Mulyani