Inilah Rentetan Permintaan Kubu Habib Rizieq kepada Hakim Tunggal Suharno
Kubu termohon pun menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno.
"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.
Sidang perdana gugatan terkait dengan penangkapan serta penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ditunda, Senin (22/2).
Sebab, salah satu pihak termohon menolak untuk hadir.
Kemudian, sidang kembali ditunda pada Senin (1/3/2021). Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB.
Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru yang pertama.
Karena itu, hakim Suharno memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon Bareskrim cs Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan.
Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab meminta pada hakim tunggal Suharno mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO