Inilah Rentetan Permintaan Kubu Habib Rizieq kepada Hakim Tunggal Suharno

Kubu termohon pun menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno.
"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.
Sidang perdana gugatan terkait dengan penangkapan serta penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ditunda, Senin (22/2).
Sebab, salah satu pihak termohon menolak untuk hadir.
Kemudian, sidang kembali ditunda pada Senin (1/3/2021). Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB.
Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru yang pertama.
Karena itu, hakim Suharno memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon Bareskrim cs Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan.
Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab meminta pada hakim tunggal Suharno mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar