Inilah Rincian Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi

Inilah Rincian Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi
Foto: dok.Jawa Pos

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.

Skema inilah yang membuat tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. (ril/pojoksatu)


JAKARTA – Terhitung mulai 1 Juni 2015, PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi. Dikutip dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News