Inilah Rincian Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi
Selasa, 02 Juni 2015 – 15:02 WIB

Foto: dok.Jawa Pos
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Skema inilah yang membuat tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. (ril/pojoksatu)
JAKARTA – Terhitung mulai 1 Juni 2015, PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi. Dikutip dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional