Inilah Sanksi bagi Perusahaan Ogah Beri THR
Haiyani mengatakan, THR bukan hal baru lagi. Sehingga, harusnya tak ada kendala yang berarti bagi para pengusaha untuk memenuhi kewajibannya.
Meski begitu, pihaknya akan membuka posko untuk pengaduan soal THR ini. Posko THR akan mulai melayani masyarakat besok (8/6) sampai 5 Juli 2017.
Masyarakat bisa berkonsultasi atau mengadukan permasalahan THR-nya melalui kontak 0812 8087 9888, 0812 8240 7919 dan email poskothrkemnaker@gmail.com.
Tahun lalu, posko menerima sekitar 557 pengaduan. Tapi dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya mengadu soal THR. Hampir 437 pengaduan yang masuk justru mengaduhkan persoalan lain.
”Hanya sekitar 120 yang mengadu soal THR. Persoalannya beragam. Mulai dari THR tidak sesuai hingga tidak ada pembayaran,” ungkap Haiyani.
Haiyani mewanti-wanti, agar perusahaan tidak berani-berani nakal dengan tidak memenuhi aturan. Sebab, pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas pada para pengusaha tersebut.
Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Jamsos Kemenaker Bernawan Sinaga menegaskan, sanksi tersebut beragam. Mulai dari sanksi administratif hingga denda.
Untuk sanksi administratif, pengusaha bisa dibatasi kegiatan usahanya. Sehingga, tak bisa melakukan pengembangan.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginstruksikan, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan oleh pengusaha pada seluruh pekerjanya maksimal
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK