Inilah Sanksi bagi Perusahaan Ogah Beri THR
Rabu, 07 Juni 2017 – 04:57 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dokumen JPNN.Com
”Pengusaha juga terancam denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya,” tegasnya.
Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
”Tapi harus digaris bawahi, pemberian sanksi tidak menggugurkan kewajiban pengusaha membayar THR pekerjanya,” sambungnya.
Menurutnya, tahun ini pemerintah memang lebih tegas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Upaya ini diambil lantaran langkah-langkah sebelumnya, seperti teguran tertulis, tidak dilaksanakan oleh pengusaha. ”Dengan ini maka kepastian pemberian THR pada pekerja lebih nyata,” tandasnya. (mia)
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginstruksikan, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan oleh pengusaha pada seluruh pekerjanya maksimal
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tas Lebaran
- Base Jam Ungkap Cerita di Balik Lebaran Ceria
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- Cicip Kuliner Lebaran di PIK: Mulai dari Masakan Nusantara hingga Jepang, Lengkap!
- Wajar Harga Pangan Mahal, Zulhas Sebut akan Normal Seminggu Pascalebaran
- Keseruan Lebaran Presiden Prabowo Subianto, Belajar Gerakan Velocity dan Beraksi Gaya Silat