Inilah Sanksi bagi Perusahaan Ogah Beri THR
Rabu, 07 Juni 2017 – 04:57 WIB
”Pengusaha juga terancam denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya,” tegasnya.
Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
”Tapi harus digaris bawahi, pemberian sanksi tidak menggugurkan kewajiban pengusaha membayar THR pekerjanya,” sambungnya.
Menurutnya, tahun ini pemerintah memang lebih tegas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Upaya ini diambil lantaran langkah-langkah sebelumnya, seperti teguran tertulis, tidak dilaksanakan oleh pengusaha. ”Dengan ini maka kepastian pemberian THR pada pekerja lebih nyata,” tandasnya. (mia)
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginstruksikan, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan oleh pengusaha pada seluruh pekerjanya maksimal
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK