Inilah Sanksi untuk Bharada Sadam Sopir Sekaligus Ajudan Irjen Ferdy Sambo
![Inilah Sanksi untuk Bharada Sadam Sopir Sekaligus Ajudan Irjen Ferdy Sambo](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/09/13/tangkapan-layar-komisi-etik-profesi-polri-saat-melakukan-sid-nrbz.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Sopir sekaligus ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bharada Sadam menjalani sidang karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus kematian Brigadir J.
Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup.
Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV.
Dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.
Hasil sidang, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sopir sekaligus ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
- Massa ARM Minta Polri Usut Pagar Laut yang Dipasang pada Era Jokowi
- Kapolri: Polri dan NU Berkolaborasi untuk Menjaga Keamanan Nasional
- Tambang Timah Ilegal di Bekasi Merugikan Negara Rp 10 Miliar
- Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Lola Nelria Desak Polri Pidanakan Ipda YF yang Menyuruh Pacarnya Pramugari Aborsi