Inilah Sejumlah Aset Nazaruddin yang Dieksekusi KPK Hari Ini
JAKARTA - Sejumlah aset milik terpidana korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diesekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/11).
Aset yang dieksekusi antara lain rumah toko di Wijaya Graha, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Warung Buncit, nomor 21 dan 26, RT 06/03, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jaksel.
"Saat ini eksekusi masih berjalan di Jakarta," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (22/11).
Nazaruddin mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta karena terbukti korupsi Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan.
Selain itu, mantan anggota DPR ini juga divonis enam tahun penjara terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Aset Nazaruddin yang diduga terkait pencucian uang dirampas untuk negara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah aset milik terpidana korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diesekusi Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK