Inilah Sejumlah Aset Nazaruddin yang Dieksekusi KPK Hari Ini

Inilah Sejumlah Aset Nazaruddin yang Dieksekusi KPK Hari Ini
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

JAKARTA - Sejumlah aset milik terpidana korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diesekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/11). 
    
Aset yang dieksekusi antara lain rumah toko di Wijaya Graha, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Warung Buncit, nomor 21 dan 26, RT 06/03, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jaksel. 

"Saat ini eksekusi masih berjalan di Jakarta," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (22/11). 
    
Nazaruddin mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Dia divonis  tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta karena terbukti korupsi Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan. 
    
Selain itu,  mantan anggota DPR ini juga divonis enam tahun penjara terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. 

Aset Nazaruddin yang diduga terkait pencucian uang dirampas untuk negara. (boy/jpnn)


JAKARTA - Sejumlah aset milik terpidana korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diesekusi Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News