Inilah Sejumlah Aset Nazaruddin yang Dieksekusi KPK Hari Ini
JAKARTA - Sejumlah aset milik terpidana korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diesekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/11).
Aset yang dieksekusi antara lain rumah toko di Wijaya Graha, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Warung Buncit, nomor 21 dan 26, RT 06/03, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jaksel.
"Saat ini eksekusi masih berjalan di Jakarta," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (22/11).
Nazaruddin mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta karena terbukti korupsi Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan.
Selain itu, mantan anggota DPR ini juga divonis enam tahun penjara terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Aset Nazaruddin yang diduga terkait pencucian uang dirampas untuk negara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah aset milik terpidana korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diesekusi Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini