Inilah Sejumlah Kantor Pemerintah yang Dibakar saat Rusuh di Jayapura, 28 Tersangka
jpnn.com, JAYAPURA - Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menetapkan 28 orang tersangka terkait aksi demo rusuh di Jayapura.
Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8), mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.
Dia menyebutkan, sebanyak 17 tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP.
Selain itu, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Samuel Tabuni Minta Pasukan TNI Ditarik dari Nduga
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo yang dilaksanakan Kamis (29/8).
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan, kata Harsono lagi.
Sudah ada 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus unjuk rasa yang diwarnai kerusuhan di Jayapura, Papua.
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek