Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
.jpg)
Seluruh pelayanan dengan KRIS, secara bertahap akan berlaku paling lambat akhir Juni 2025 di seluruh rumah sakit di pusat maupun daerah, milik pemerintah ataupun swasta.
"Tentu ini pasti akan membuat masyarakat mendapatkan pelayanan lebih baik di seluruh Tanah Air dan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan jadi lebih baik lagi. Kebijakan ini akan membuat BPJS Kesehatan akan menjadi lebih baik bekerja sama dengan pihak rumah sakit," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Melki, implementasi KRISi harus sebaik mungkin. Diharapkan berbagai regulasi lanjutan dari kebijakan presiden bisa diturunkan mulai tingkat permenkes dan sebagainya.
Menurut dia, pengelola rumah sakit swasta tidak perlu khawatir terhadap biaya karena ada pengubahan pelayanan menjadi sistem KRIS. Sebab, kata Melki, pemerintah nantinya akan mencari pihak-pihak swasta yang akan membantu melalui program CSR.
"Kami akan terus lakukan evaluasi, dan terakhir khusus rumah sakit swasta dan kegamanaan yang memiliki kesulitan (pembiayaan) akan kita carikan pihak pihak swasta yang memiliki CSR yang baik dan bisa membantu mendukung rumah sakit swasta dan keagamaan untuk bisa mendukung pelayanan KRIS," kata Melki. (flo/jpnn)
Pengelola rumah sakit swasta tidak perlu khawatir terhadap biaya karena ada pengubahan pelayanan menjadi sistem KRIS BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN