Inilah Sejumlah Pihak yang Diuntungkan di RUU Perpajakan Baru, Anda Termasuk?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menyampaikan bahwa pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perpajakan untuk memperkuat perekonomian nasional.
Dari penjelasannya, terdapat sejumlah insentif yang menguntungkan bagi wajib pajak, salah satunya badan usaha.
"RUU ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, dalam bentuk meningkatkan pendanaan dan investasi, menyesuaikan prinsip income perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Menggunakan azas teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan fasilitas perpajakan dalam perundang-undangan," ucap Sri Mulyani.
BACA JUGA : Pabrik Besar Bayar Cukai Rokok Murah, Negara Kehilangan Pendapatan Rp 926 M
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers usai rapat terbatas membahas perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (3/9).
Menteri yang beken disapa dengan panggilan Ani, itu menyebut RUU yang sedang disusun akan memuat ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perkenomian yang mencakup berbagai substansi yang sangat penting.
Dari penjelasannya, beberapa poin penting itu antara lain, RUU ini akan menjadikan tiga UU terkait perpajakan terkoneksi.
Yakni UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.