Inilah Sejumlah Pihak yang Diuntungkan di RUU Perpajakan Baru, Anda Termasuk?

Inilah Sejumlah Pihak yang Diuntungkan di RUU Perpajakan Baru, Anda Termasuk?
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Malut Post/JPNN

"Dalam RUU ini semua pajak PPh dividen dihapuskan apabila dividen itu ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, baik dividen yang berasal dari dalam negeri, luar negeri maka dia akan dibebaskan selama dia diinvestasikan dalam wilayah NKRI," jelas menteri kelahiran Bandar Lampung itu.

Kemudian untuk PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), pemerintah akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari World Wide jadi Teritorial.

Artinya WNI atau WNA akan menjadi Wajib Pajak di Indonesia tergantung dari berapa lama dia tinggal.

Selain itu, pemerintah akan memberikan relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Intinya, berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, di dalam RUU ini bisa dikreditkan. Artinya boleh diklaim untuk mengurangi kewajiban membayar pajak.

Dalam RUU ini, pemerintah akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian, seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk KEK, dan PPh untuk Surat Berharga Nasional di pasar internasional.

Semuanya akan dimasukkan dalam RUU ini sehingga punya memiliki landasan hukum dan konsistensi dari landasan hukumnya dalam satu peraturan.

"Kami tidak ambil dari peraturan UU yang lain seperti peraturan investasi. Tapi kami masukkan dalam RUU perpajakan ini, sehingga pemerintah bisa melakukan fasilitas perpajakannya secara jauh lebih konsisten," jelasnya.

Berikutnya, dalam rangka mengantisipasi munculnya perusahaan digital internasional yang tidak bsia dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa melakukan pemungutan wajib pajak yang dilakukan selama ini.

Pemerintahan Joko Widodo sedang menyiapkan RUU Perpajakan untuk memperkuat perekonomian nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News