Inilah Sekilas Rekam Jejak 5 Hakim yang Memvonis Ahok Dua Tahun Penjara

Selanjutnya, hakim Jupriyadi sendiri merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Utara. Jupriyadi pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada 2015 lalu.
Sementara hakim anggota, Abdul Rosyad pernah memimpin sidang kasus pembunuhan dalam keluarga di Cirebon pada 2013.
Kemudian, hakim Joseph V Rahantoknam, pada 2015 lalu dipercaya menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus perusakan dalam kericuhan di MOI Kelapa Gading Square, Jakarta Utara, pada akhir Mei 2015 dengan sembilan terdakwa dari ormas kesukuan.
Sedangkan hakim anggota yang terakhir adalah I Wayan Wirjana. Hakim asal Bali ini pernah berdinas di PN Balikpapan. Dia juga pernah menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilu pada 2014 silam.(jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut