Inilah Sembilan Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan

Pada 2014, sudah ada 10 LNS yang dibubarkan. Kemudian, pada 2015 dua LNS dibubarkan.
’’Tahun ini saya minta penataan difokuskan pada LNS yang dibentuk berdasarkan PP, Perpres, atau Keppres,’’ lanjut mantan Wali Kota Solo itu.
Bagi LNS yang masih akan dipertahankan, dia meminta KemenPAN-RB melihat kemungkinan penggabungan.
’’LNS yang sudah jelas tumpang tindih dengan kementerian, saya minta dibubarkan dan tugas fungsinya diintegrasikan kembali ke Kementerian yang berkesesuaian,’’ tambahnya.
Rapat tersebut akhirnya memutuskan sembilan LNS bubar. Di antaranya, Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian bimbingan Massal, Dewan Kelautan Indonesia, dan sejumlah lembaga lain (lihat daftar di bagian bawah).
Dari sembilan lembaga tersebut, enam di antaranya dibentuk berdasarkan Keppres. Sisanya berdasar Perpres.
Kemudian, empat lembaga dibentuk pada era Presiden Soeharto. Sedangkan, lima lembaga lain dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan demikian, saat ini masih tersisa 106 LNS. 85 dibentuk oleh UU, enam dibentuk oleh PP, dan sisanya 15 LNS dibentuk berdasarkan Perpres dan Keppres.
JAKARTA – Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden kemarin (20/9), diputuskan sembilan lembaga nonstruktural (LNS) dibubarkan. Alasannya, keberadaannya
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau