Inilah Sembilan Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan
Pada 2014, sudah ada 10 LNS yang dibubarkan. Kemudian, pada 2015 dua LNS dibubarkan.
’’Tahun ini saya minta penataan difokuskan pada LNS yang dibentuk berdasarkan PP, Perpres, atau Keppres,’’ lanjut mantan Wali Kota Solo itu.
Bagi LNS yang masih akan dipertahankan, dia meminta KemenPAN-RB melihat kemungkinan penggabungan.
’’LNS yang sudah jelas tumpang tindih dengan kementerian, saya minta dibubarkan dan tugas fungsinya diintegrasikan kembali ke Kementerian yang berkesesuaian,’’ tambahnya.
Rapat tersebut akhirnya memutuskan sembilan LNS bubar. Di antaranya, Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian bimbingan Massal, Dewan Kelautan Indonesia, dan sejumlah lembaga lain (lihat daftar di bagian bawah).
Dari sembilan lembaga tersebut, enam di antaranya dibentuk berdasarkan Keppres. Sisanya berdasar Perpres.
Kemudian, empat lembaga dibentuk pada era Presiden Soeharto. Sedangkan, lima lembaga lain dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan demikian, saat ini masih tersisa 106 LNS. 85 dibentuk oleh UU, enam dibentuk oleh PP, dan sisanya 15 LNS dibentuk berdasarkan Perpres dan Keppres.
JAKARTA – Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden kemarin (20/9), diputuskan sembilan lembaga nonstruktural (LNS) dibubarkan. Alasannya, keberadaannya
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Demi Menuju SDM Berkualitas
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus